
Purusa dan Pradana dalam Hukum Adat Bali: Lebih dari Sekadar Laki-laki dan Perempuan
Purusa dan pradana Bali adalah konsep dasar hukum keluarga adat. Pelajari makna, hak, kewajiban, dan implikasinya terhadap waris dan perkawinan.

Konsep purusa dan pradana Bali adalah dua kata yang sering didengar namun jarang benar-benar dipahami. Banyak yang langsung menyamakannya dengan laki-laki dan perempuan padahal keduanya adalah status hukum adat, bukan sekadar jenis kelamin. Artinya, seorang perempuan bisa berstatus purusa, dan seorang laki-laki bisa berstatus pradana, tergantung pada posisinya dalam sistem keluarga adat.
Memahami keduanya secara utuh berarti memahami fondasi dari hampir seluruh sistem hukum waris adat Bali, sistem perkawinan dan waris adat Bali, dan kehidupan keluarga dalam desa adat di Bali.
Asal-usul: Dari Filsafat Hindu ke Hukum Adat
Dalam kosmologi Hindu, Purusa melambangkan prinsip maskulin, kesadaran murni yang bersifat aktif dan spiritual. Sementara itu, Pradana (atau Prakreti) melambangkan energi material yang dinamis dan melahirkan. Keduanya bukan entitas yang berlawanan, melainkan dua unsur yang bersatu untuk menciptakan keseimbangan kehidupan.
Filosofi ini sejalan dengan Tri Hita Karana, tiga sumber keharmonisan hidup yang menjadi fondasi seluruh sistem nilai dan hukum adat Bali. Oleh karena itu, purusa dan pradana bukan sekadar konsep keluarga. Ia adalah bagian dari pandangan kosmologis Bali yang lebih besar.
Dalam konteks adat, purusa dan pradana telah menjadi konsep hukum yang menentukan kedudukan seseorang dalam keluarga, termasuk hak waris, kewajiban adat, dan posisi dalam desa adat.
Purusa: Penerus Garis Keturunan dan Penjaga Sanggah
Dalam sistem kekeluargaan adat Bali yang menganut garis keturunan laki-laki (kapurusa atau patrilineal), pihak yang berstatus purusa memiliki tanggung jawab yang besar.
Seorang purusa diwajibkan untuk:
- Meneruskan garis keturunan keluarga (soroh atau klan)
- Mewarisi harta pusaka sesuai hukum waris adat Bali
- Memelihara sanggah atau merajan, tempat suci keluarga sebagai pusat spiritualitas leluhur
- Melaksanakan upacara keagamaan untuk leluhur (piodalan, ngaben, dan lainnya)
- Mewakili keluarga dalam forum-forum adat dan musyawarah banjar di desa adat di Bali
Namun, hak purusa tidak datang gratis. Selain tanggung jawab spiritual dan sosial yang besar, purusa juga memikul kewajiban merawat orang tua, membayar iuran adat, dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan komunitas.
Dengan demikian, hak waris dalam adat Bali adalah konsekuensi dari kewajiban yang diemban, bukan hadiah yang diterima begitu saja.
Pradana: Bukan Pihak yang Lebih Rendah
Ini bagian yang paling sering disalahpahami. Secara tradisional, perempuan Bali yang telah menikah yang berstatus pradana, mengikuti garis keturunan suaminya. Oleh karena itu, hak warisnya atas harta keluarga asal menjadi terbatas.
Namun, pradana bukan berarti tidak punya peran. Sebaliknya, perannya justru sangat sentral dalam menjaga keberlangsungan keluarga adat.
Hak seorang pradana meliputi:
- Memperoleh perlindungan dan penghidupan dalam keluarga suami
- Berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan keagamaan keluarga yang baru
- Mendapat jiwa dana atau tetatadan, bekal perkawinan sebagai bentuk tanggung jawab keluarga asal
Kewajiban pradana mencakup mendukung pelaksanaan kewajiban adat dan keagamaan keluarga, menjaga keharmonisan, dan memastikan seluruh tanggung jawab keluarga bisa berjalan dengan baik. Singkatnya, purusa dan pradana adalah hubungan komplementer, dua unsur yang berbeda namun saling melengkapi. Ini sejalan dengan ajaran Rwa Bhineda dalam filsafat Bali.
Purusa dan Pradana Bukan Soal Jenis Kelamin
Inilah poin terpenting, dan yang paling sering luput dari pemahaman umum.
Dalam perkembangan awig-awig Bali, sistem purusa dan pradana telah menunjukkan fleksibilitasnya melalui dua mekanisme:
Sentana Rajeg, seorang anak perempuan yang secara formal diangkat sebagai penerus keluarga. Ia memperoleh status purusa, termasuk hak waris penuh dan kewajiban memelihara sanggah. Ini terjadi ketika sebuah keluarga tidak memiliki anak laki-laki dan membutuhkan penerus.
Nyentana / Nyeburin, seorang laki-laki yang masuk ke keluarga istrinya dan mengambil status pradana. Dalam perkawinan ini, istri berkedudukan sebagai purusa, penerus garis keturunan keluarganya. Sebaliknya, suami melepaskan haknya di keluarga asal dan mengikuti keluarga istrinya.
Artinya, status purusa dan pradana Bali sesungguhnya adalah status hukum dalam sistem kekeluargaan adat, bukan determinasi biologis. Ini mencerminkan bahwa desa adat di Bali jauh lebih fleksibel dan kontekstual daripada yang sering diasumsikan.
Implikasi Langsung terhadap Waris
Konsep purusa dan pradana Bali memiliki implikasi yang sangat nyata dalam hukum waris adat Bali. Ada tiga prinsip pokok yang perlu dipahami:
Pertama, waris mengikuti status, bukan jenis kelamin. Siapa pun yang berstatus purusa, termasuk perempuan yang menjadi sentana rajeg, berhak atas warisan utama keluarga.
Kedua, warisan tidak bisa dilepaskan dari kewajiban. Menerima warisan berarti menerima seluruh tanggung jawab yang menyertainya, memelihara sanggah, menjalankan upacara leluhur, dan menunaikan kewajiban awig-awig Bali di desa. Menolak kewajiban berarti menggugurkan klaim atas hak.
Ketiga, sistem ini berakar pada Tri Hita Karana. Pewarisan dipandang bukan sekadar distribusi kekayaan, melainkan mekanisme untuk menjaga kesinambungan hubungan antara manusia, leluhur, dan desa adat di Bali, mencakup dimensi parahyangan, pawongan, dan palemahan sekaligus.
Perkembangan Hukum: Pengakuan Hak Perempuan
Sistem kapurusa yang sudah berlangsung lama tidak berarti tidak bisa berkembang. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4/Yur/Pdt/2018 memberikan pengakuan terhadap hak waris anak perempuan Bali dalam kondisi tertentu, terutama ketika tidak ada anak laki-laki atau ahli waris purusa lainnya.
Selain itu, banyak desa adat di Bali kini mulai merevisi awig-awig Bali untuk lebih mengakomodasi hak-hak perempuan, sejalan dengan prinsip HAM dan perkembangan hukum nasional. Namun, perubahan ini berlangsung bertahap dan berbeda di setiap desa adat. Oleh karena itu, konsultasi langsung selalu menjadi langkah yang paling bijak.
Penutup
Purusa dan pradana Bali adalah sistem yang jauh lebih kaya maknanya dari sekadar pembagian peran berdasarkan jenis kelamin. Ia adalah kerangka hukum yang menjaga keberlanjutan keluarga, kewajiban spiritual, dan struktur sosial masyarakat adat dari generasi ke generasi. Memahaminya secara utuh adalah kunci untuk memahami hampir semua aspek hukum waris adat Bali dan sistem perkawinan dan waris adat Bali.
Ada Pertanyaan tentang Status Purusa, Waris, atau Keluarga Adat Bali?
Kasurat membantu Anda memahami posisi hukum Anda dalam sistem keluarga adat Bali, termasuk hak waris, status sentana rajeg, dan prosedur nyentana secara jelas dan formal.
Ditulis Oleh:
Prof. Dr. A. A. Istri Ari Atu Dewi, S.H., M.H | Ahli Hukum Adat Bali & Guru Besar Universitas Udayana



