
Ketika Tanah Adat Jadi Persoalan Investasi di Bali
Kasus Jimbaran menunjukkan sertifikat tak menghapus tanggung jawab investor terhadap tanah adat di Bali dan mandat Desa Adat.

Tanah adat di Bali adalah ruang hidup. Desa Adat mengelolanya dengan mandat budaya dan ekologis, bukan sekadar aset yang menunggu sertifikat. Investor memang bisa memegang dokumen yang sah secara hukum negara. Namun sertifikat semacam itu tidak menghapus tanggung jawab moral terhadap Desa Adat yang telah menjaga wilayah itu turun-temurun. Sebagai contoh, sengketa di kawasan Jimbaran, Badung, menunjukkan dinamika ini dengan jelas.
Pada awal Februari 2026, ratusan warga Desa Adat Jimbaran mendatangi DPRD Bali. Mereka menelusuri riwayat penguasaan lahan di wilayah itu. Di sisi lain, PT Jimbaran Hijau kini mengembangkan lahan tersebut. Langkah ini mencerminkan peran wajar Desa Adat: menjaga keseimbangan sosial di wilayahnya sendiri, bukan “mempersulit” investasi yang sudah berjalan.
Sertifikat formal, tanggung jawab yang tetap melekat
Kuasa hukum PT Jimbaran Hijau, Agus Samijaya, menyebut lahan perusahaan sudah bersertifikat HGB sejak era 1990-an. Perusahaan menegaskan legalitas mereka berasal dari proses pembebasan lahan di masa lalu. Sebaliknya, warga Desa Adat Jimbaran menelusuri riwayat yang berbeda. Menurut catatan mereka, investor sebelum PT Jimbaran Hijau memberi Rp35 juta kepada Bendesa Adat Jimbaran pada 1994. Warga menduga uang itu terkait proses penerbitan sertifikat HGB.
PT Jimbaran Hijau sendiri tidak keberatan ketika DPRD Bali memanggil mereka. Perusahaan berharap pihak lain tidak menggiring persoalan ini ke ranah politik. Mereka memilih membiarkan proses hukum berjalan. Sikap ini selaras dengan satu prinsip penting. Penelusuran riwayat tanah oleh Desa Adat adalah bagian sah dari sistem hukum plural di Bali, bukan gangguan terhadap investasi.
Penelusuran semacam ini memang butuh waktu. Misalnya, kesimpangsiuran silsilah keluarga sering mempersulit penelusuran riwayat kepemilikan. Selain itu, transaksi lisan di masa lalu menambah kerumitan ini. Namun kerumitan ini bukan tanda sistem adat tidak tertib. Jadi, ini konsekuensi wajar dari penguasaan kolektif yang bergulir lintas generasi tanpa selalu melalui pencatatan formal.
Desa Adat punya kepentingan sah untuk menjaga agar tanah adat di wilayahnya tetap sesuai peruntukan kolektifnya. Fungsi pengawasan ini bukan bentuk resistensi terhadap investasi. Ini bagian dari mandat Desa Adat menjaga keseimbangan sosial. Mandat ini sudah berjalan jauh sebelum investor mana pun datang ke wilayah itu. Investor yang memahami logika ini akan melihat penelusuran tanah adat seperti pada kasus Jimbaran secara berbeda. Mereka akan melihatnya sebagai bagian wajar berinvestasi di Bali, bukan hambatan.
Akses ke pura: mandat Desa Adat atas ruang sakral
Lebih jauh, mandat Desa Adat tidak berhenti pada soal kepemilikan lahan. Pada Desember 2025, Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali mengunjungi kawasan PT Jimbaran Hijau. Kunjungan ini merespons laporan warga soal akses menuju pura di dalam kawasan tersebut.
Kawasan seluas 187 hektare ini menaungi empat pura besar. Pura-pura itu adalah Pura Batu Meguwung, Pura Batu Mejan, Pura Dompe, dan Pura Taksu. Pansus DPRD juga menemukan satu pembatas jalan menuju Pura Belong Batu Nunggul yang mereka sayangkan. Temuan ini menegaskan satu hal penting. Menjaga akses umat ke ruang sakral adalah mandat Desa Adat. Setiap pengembang harus menghormati mandat ini, apa pun status kepemilikan lahan di sekitarnya.
Karena itu, investor yang membangun di kawasan berpura sebaiknya melibatkan Desa Adat sejak tahap perencanaan. Pelibatan ini bukan formalitas tambahan. Ini adalah pengakuan terhadap otoritas Desa Adat atas ruang yang mereka jaga turun-temurun.
Tanah adat sebagai ruang hidup yang dikelola kolektif
Hukum adat Bali mengenal beberapa kategori tanah komunal, dan Desa Adat mengelola semuanya sesuai mandatnya. Ada tanah druwe desa, yaitu tanah milik desa adat secara kolektif. Kategori lain, tanah laba pura, terikat langsung dengan pura tertentu. Sementara itu, tanah pekarangan desa dan tanah ayahan desa punya fungsi serupa, biasanya terkait kewajiban sosial warga.
Kategori ini bukan sekadar klasifikasi administratif. Tanah tersebut adalah ekspresi otonomi normatif Desa Adat yang negara akui. Setiap desa pakraman mengaturnya lewat awig-awig masing-masing. Investor yang memahami logika ini akan melihat awig-awig bukan sebagai hambatan birokrasi. Awig-awig justru menjadi fondasi yang membuat pembangunan lebih stabil dan punya penerimaan sosial yang kuat.
Desa pakraman punya otoritas penuh mengurus tanah komunalnya. Mereka juga berwenang menyelesaikan persoalan internal sebelum masuk jalur hukum formal. Di tingkat provinsi, Majelis Desa Adat berperan dalam isu yang melibatkan lebih dari satu desa pakraman. Investor yang memahami struktur ini akan lebih mudah menemukan mitra yang tepat untuk berdialog sejak awal.
Setiap Desa Adat punya konteks berbeda
Tidak ada rumus tunggal untuk memahami bagaimana klaim atas tanah adat berproses secara hukum. Tiga kasus berikut menunjukkan betapa beragamnya konteks di tiap desa. Di Tabanan, Mahkamah Agung pernah memutus sengketa warisan keluarga atas tanah dan merajan di Griya Meranggi. Sengketa ini murni persoalan internal dua cabang keluarga yang sama. Ini bukan sengketa antara Desa Adat sebagai institusi dengan investor luar.
Di Desa Guwang, Gianyar, pengadilan justru menegaskan hal berbeda. Sertifikat tidak serta-merta menghapus status tanah druwen desa. Penelitian akademik mencatat peran bukti kepemilikan lama bernama pipil. Pipil adalah catatan pajak tanah era kolonial yang tetap jadi rujukan. Putusan ini menegaskan bahwa hukum nasional sendiri mengakui keberlanjutan hak komunal Desa Adat atas tanah tertentu. Pasal 19 ayat 2 huruf c Undang-Undang Pokok Agraria mengatur pengakuan ini.
Sementara itu, ada juga sengketa administratif antara Desa Adat Pererenan dan Pemerintah Kabupaten Badung. Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar memutus kasus ini dengan hasil berbeda dari dua kasus sebelumnya. Setiap kasus punya konteks hukum dan sejarah masing-masing. Pelajaran bagi investor bukan menyimpulkan pola yang seragam. Pelajarannya: investor perlu mempelajari riwayat tiap Desa Adat secara khusus, bukan menyamaratakannya.
Contoh kerja sama yang menghormati Desa Adat
Pola kerja sama yang baik antara otoritas formal dan Desa Adat bukan hal mustahil. Di Serangan dan Penglipuran, misalnya, Pemerintah Daerah dan Desa Adat menyusun regulasi bersama soal pengelolaan sampah. Dua otoritas ini berjalan beriringan, bukan saling menunggu. Pola ini menunjukkan sesuatu yang penting. Investor atau pemerintah yang melibatkan Desa Adat sejak awal biasanya mendapat hasil berbeda. Kerja sama yang terbentuk memperkuat kedua pihak, bukan sekadar kompromi yang terpaksa.
Prinsip yang sama berlaku untuk urusan tanah adat. Investor yang melibatkan Desa Adat sebagai mitra perencanaan cenderung membangun hubungan jangka panjang yang lebih stabil. Ini berbeda dari pendekatan yang baru melibatkan Desa Adat di akhir proses. Desa Adat sendiri memiliki pengalaman panjang menjaga keseimbangan wilayahnya, sebuah pengetahuan yang justru bisa memperkuat kualitas perencanaan investasi itu sendiri.
Memahami konteks sebagai bentuk penghormatan
Kasus Jimbaran dan kasus lain di Bali menunjukkan pola yang layak investor pelajari lebih awal. Ini bukan upaya “menghindari” Desa Adat. Ini adalah cara membangun hubungan yang lebih baik sejak awal. Investor sebaiknya menelusuri dengan saksama riwayat kepemilikan yang berpindah tangan beberapa kali dalam waktu singkat. Investor juga perlu memahami konteks transaksi lama yang hanya berdasar kesepakatan lisan dengan tokoh adat.
Keberadaan ruang suci seperti pura di dalam lokasi proyek layak mendapat perhatian serius sejak tahap perencanaan. Investor yang memastikan akses masyarakat ke ruang itu tetap terjaga menunjukkan pengakuan nyata terhadap mandat Desa Adat. Ini lebih dari sekadar kepatuhan administratif semata.
Due diligence yang hanya mengandalkan sertifikat dari kantor pertanahan berisiko melewatkan konteks ini. Investor idealnya juga menelusuri riwayat lisan dari desa pakraman setempat secara langsung. Investor bisa memulai langkah konkret dengan percakapan bersama bendesa adat dan tokoh masyarakat setempat. Percakapan ini adalah bentuk pengakuan terhadap otoritas mereka atas wilayah tersebut. Pengakuan inilah yang membentuk legitimasi lokal di Bali, yaitu penerimaan komunitas adat terhadap sebuah proyek. Pengakuan serupa membentuk izin sosial di Bali, tanda bahwa komunitas menerima sebuah usaha sebagai bagian dari mereka.
Sejumlah investor kini mulai mencari cara memahami tanah adat secara lebih sistematis. Mereka juga ingin menjalankan tanggung jawab terhadap Desa Adat secara lebih utuh, bukan sekadar kepatuhan di atas kertas. Bali CORE Program dari Kasurat hadir untuk menutup celah pemahaman ini. Program ini membantu pemimpin usaha merancang kerja sama yang menghormati hak Desa Adat sejak awal. Tujuannya bukan mencari celah hukum untuk melemahkan posisi mereka. Dengan begitu, investasi di Bali bisa berjalan sambil memperkuat institusi adat. Investasi semacam ini tidak mengikis keseimbangan sosial dan ekologis yang telah dijaga pulau ini selama ini.



