Berkenalan dengan Karang Memadu, Tempat Mengucilkan Warga yang Lakukan Larangan Adat di Desa Penglipuran

Desa Penglipuran di Bangli, Bali, memiliki tradisi unik Karang Memadu, tempat pengucilan bagi pelanggar adat seperti poligami. Simak kisah tradisi sakral ini di sini!

Potret Desa Penglipuran yang memiliki Karang Memadu (sumber foto: Unsplash/satria setiawan)

Balidalamberita.com, BANGLI – Desa Penglipuran Bali adalah salah satu destinasi yang sangat memikat di hati wisatawan.

Lokasi dari desa ini berada di Kabupaten Bangli, tengah-tengah jalur diantara Ubud atau Kintamani.

Pesona destinasi wisata yang ada di desa ini sudah banyak dikenal oleh banyak orang, tetapi tahukah kamu ternyata ada hal yang dilarang di desa tersebut yang sampai saat ini belum ada satupun masyarakat yang berani melanggar tradisi tersebut.

Desa Penglipuran adalah salah satu desa adat yang ada di Bali, desa ini memiliki tradisi budaya yang unik.

Desa tersebut memiliki kurang dari 77 pekarangan yang setiap pekarangannya dihuni oleh 1 keluarga yang tinggal di lokasi yang turun temurun.

Setiap pekarangan yang ada mempunyai nomor tersendiri sehingga sangat estetik.

Dari 77 pekarangan tersebut, ditambah adanya salah pekarangan rumah yang bernama Karang Memadu.

Karang Memadu adalah tempat untuk mengucilkan masyarakat desa yang melakukan larangan adat.

Salah satu larangan dan menjadi celana bagi masyarakat setempat yaitu bagi pria yang memiliki istri lebih dari satu.

Masyarakat yang melanggar larangan tersebut, maka nantinya akan mendapatkan sanksi adat misalnya dikucilkan ke dalam Karang Memadu.

Di Karang Memadu, nantinya pelanggar celana tersebut akan hidup di dalam rumah dan tidak boleh keluar rumah sama sekali.

Lelaki yang melanggar dengan melakukan poligami dan istri barunya akan memberikan pemenuhan kebutuhan makan bagi warga desa tempat, tetapi tidak boleh keluar rumah sama sekali dari tempat tersebut.

Terkait pelanggaran tersebut, ada tiga tahapan yang nantinya dilalui, yaitu:

  1. Prajuru adat akan menghubungi pelanggar yang bersangkutan untuk menjelaskan detail sanksi yang diterimanya.
  2. Setelah mendengar penjelasan dan tetap nekad melakukan poligami, maka nantinya dibuatkan sebuah gubug yang digunakan oleh para pelanggar tersebut di Karang Memadu.
  3. Pelanggar akan melakukan proses perpindahan hunian atau tempat tinggal di Karang Memadu.

Karang Memadu sebenarnya sangatlah luas, yaitu sekitar 921 meter persegi.

Tetapi masyarakat menganggap lokasinya sangat kotor, sehingga semua hasil bumi pada sebuah area, tidak dapat digunakan untuk lokasi yang sembahyang, pelanggar yang ada di tempat tersebut juga dilarang untuk mengikuti sembahyang di Pura Desa.

Lokasi dari Karang Memadu berada di ujung desa.

Jika ingin mengetahui lokasi dari Karang Memadu, dari pintu masuk ataupun Pura Desa, silahkan Anda turun terus ikuti jalan desa adat hingga bertemu dengan ujung jalan desa.

Tengok sebelah kanan, maka akan menemukan tulisan “Karang Memadu” dan tempat tersebut dijadikan lokasi pengucilan diri bagi seseorang pelanggar pantangan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *