
Memimpin Bisnis di Bali dengan Memahami Adat
Seluruh wilayah Bali adalah wewengkon desa adat. Simak cara memimpin bisnis di Bali lewat kemitraan strategis dengan Desa Adat.

Memimpin bisnis di Bali menuntut lebih dari kepatuhan pada hukum negara dan hitungan finansial. Seluruh wilayah Bali terbagi habis menjadi wewengkon, yaitu wilayah desa adat. Petengen Agung Majelis Desa Adat Bali, I Gusti Putu Anindya Putra, menegaskan hal itu pada Juni 2026. Karena itu, setiap keputusan lokasi, kemitraan, dan operasional berlangsung di wilayah mitra yang punya mandat sendiri. Jadi, pemahaman adat menjadi kompetensi kepemimpinan yang etis, bukan trik operasional.
Pemahaman itu bukan sekadar soal budaya, tetapi menyangkut cara pemimpin memilih lokasi, menyusun kemitraan, mengelola karyawan, dan menangani krisis. Setiap pemimpin yang memimpin bisnis di Bali menghadapi keempat keputusan itu. Berikut pembahasan keempatnya.
Memimpin bisnis di Bali dimulai dari wewengkon desa adat
Anindya menyampaikan pandangannya dalam peningkatan kapasitas prajuru di Gedung MDA Denpasar pada 10 Juni 2026. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat merancang Bali menjadi pusat pariwisata internasional dalam dua puluh tahun ke depan. Pemerintah juga merencanakan infrastrukturnya, mulai dari bandara di Bali Utara hingga Tol Gilimanuk-Mengwi. Karena itu, investor makin mengincar Bali.
Selain itu, Anindya meminta prajuru desa adat bersikap kritis terhadap investasi yang berpotensi merusak alam. Ia juga meminta mereka aktif dalam pembangunan di wilayah masing-masing. Tujuannya agar Desa Adat tidak sekadar menjadi objek proyek investasi. Dengan kata lain, kehati-hatian Desa Adat bukan resistensi. Itu peran aktif yang MDA sendiri dorong.
Setiap kawasan juga punya Desa Adat dengan sejarah dan awig-awig masing-masing. Misalnya, CNA Indonesia melaporkan bahwa investor pemula kerap menganggap Bali sebagai satu pasar yang seragam. Perilaku konsumen dan ritme hidup di Canggu, Ubud, atau Sanur berbeda. Aturan adat di tiap wilayah juga berbeda. Memahami keberagaman ini adalah dasar legitimasi lokal di Bali.
Dalam praktik memimpin bisnis, pertanyaan pertama bukan bagaimana mendapat izin. Pertanyaannya adalah siapa mitra adat di wilayah itu dan mandat apa yang mereka jaga. Pemimpin yang memulai dari pertanyaan kedua berpeluang menyusun keputusan yang lebih tahan lama.
Lokasi: memilih tempat berarti memilih mitra
Keputusan lokasi tidak berhenti pada sertifikat dan izin. Contohnya, Ni Luh Djelantik, anggota DPD asal Bali, menjelaskan bahwa sistem perizinan daring tidak melihat tempat ibadah di sebelah lokasi. Sistem itu juga tidak melihat saluran irigasi sawah yang bisa tertutup. Jadi, penilaian semacam itu hanya mungkin lewat validasi di tingkat lokal. Ia menekankan perlunya kerja sama pemerintah pusat dan daerah, hingga desa adat dan banjar, dalam mengawasi investasi.
Pakar pariwisata I Nengah Subadra dari Universitas Triatma Mulya mencatat hal senada. Menurutnya, OSS sering menerbitkan izin tanpa validasi tata ruang di tingkat provinsi dan kabupaten. Akibatnya, masyarakat baru mengetahui proyek setelah pembangunan berjalan.
Kasus di kawasan PT Jimbaran Hijau memperlihatkan hal serupa, terutama soal ruang suci. Kawasan seluas 187 hektare itu menaungi empat pura besar. Pansus DPRD Bali mengunjunginya pada Desember 2025 setelah menerima laporan soal akses menuju pura. Namun perusahaan membantah menghalangi akses ibadah warga.
Bagi pemimpin bisnis, pertanyaan lokasi yang tepat bukan hanya apakah izinnya lengkap. Pertanyaan itu juga mencakup siapa Desa Adat setempat. Ia mencakup tempat suci di sekitar lokasi dan aturan yang berlaku di wewengkon itu. Artikel tentang tanah adat di Bali menjelaskan hal ini lebih jauh.
Kemitraan: dari transaksi menuju struktur bersama
Peraturan Daerah tentang Desa Adat tahun 2019 membuka jalan bagi Desa Adat membentuk Baga Utsaha Padruwen Desa Adat atau BUPDA. Unit usaha ini bergerak di sektor riil, termasuk pengelolaan desa wisata. Di sektor keuangan, Lembaga Perkreditan Desa atau LPD sudah beroperasi sejak 1984. I Ketut Sumarta dari Kelompok Ahli Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali berbicara kepada RRI. Ia berharap perusahaan di wewidangan desa bekerja sama dengan keduanya. Misalnya, sebagian dana CSR dapat memperkuat modal atau memberdayakan krama. Memimpin bisnis dengan kemitraan semacam ini berarti berbagi manfaat secara tertata, bukan memberi sumbangan sesaat.
Mitra adat kini juga makin profesional. Desa Adat Kedonganan di Kuta Selatan, Badung, memberi contoh. Paruman desa memutuskan membentuk panitia seleksi pengelola BUPDA pada Desember 2025. Dari 16 orang yang ikut, 12 lolos ke tahap berikutnya. Mereka kemudian magang di unit usaha milik desa dan menjalani ujian presentasi serta tes tertulis. Pada 5 Oktober 2026, lima kandidat menjalani fit and proper test di hadapan delapan panelis. Pertanyaannya mencakup regulasi, tata kelola, dan mitigasi risiko.
Bendesa Kedonganan, I Wayan Sutarja, menyebut BUPDA akan mengayomi unit usaha yang sudah ada dan mengembangkan unit lain. Nyoman Winata dari Pokja Perekonomian Adat MDA Bali mengatakan proses ini akan menjadi bahan penyusunan pedoman pendirian BUPDA di Bali. Menurut Winata, sejauh ini baru Kedonganan yang menyiapkan pembentukan BUPDA dengan seleksi pengelola yang ketat dan terstruktur. Mentor proses seleksi, mantan Ketua LPD Kedonganan I Ketut Madra, mengingatkan filosofi keberadaan BUPDA. Menurutnya, LPD dan BUPDA yang kuat membuat desa adat dapat meringankan beban krama.
Pesannya jelas bagi pemimpin bisnis. Mitra adat kini punya tata kelola yang terukur. Kemitraan strategis dengan Desa Adat layak memakai standar yang sama. Standar itu mencakup tujuan bersama, peran yang jelas, dan manfaat yang tercatat. Hukum adat dan kemitraan strategis dengan Desa Adat berjalan seiring. Kesepakatan sebaiknya tercatat, dan prajuru serta krama perlu mengetahuinya.
Tiga pertanyaan membantu pemimpin menguji rancangan kemitraan. Apa tujuan bersama yang mereka sepakati? Siapa di desa adat yang berhak memutuskan? Bagaimana manfaat tercatat dan sampai kepada krama?
Sumber daya manusia: mengakui kewajiban adat
Banyak karyawan lokal juga krama banjar. Mereka memiliki kewajiban adat, seperti ngayah dan upacara, yang mengikuti kalender adat. Kebijakan HR yang paham adat memperhitungkan kewajiban itu dalam cuti dan jadwal kerja. Pendekatan ini bukan fasilitas untuk menarik staf. Ia adalah pengakuan terhadap institusi adat. Pemimpin dapat memulainya dengan bertanya kepada karyawan dan banjar setempat. Percakapan itu membantu usaha memahami kalender adat sebelum menyusun jadwal tahunan.
Krisis: dialog sebelum konflik
Putusan Pengadilan Negeri Gianyar atas perkara Desa Adat Bitera memberi pelajaran tentang komunikasi. Desa Adat Bitera menegaskan bahwa keputusannya bukan keputusan pribadi Bendesa. Keputusan itu lahir dari Paruman Pangenter Desa, yang melibatkan Prajuru, Sabha, dan Kerta Desa Adat. Karena itu, pemimpin bisnis perlu tahu kepada siapa harus berbicara dan kapan. Majelis hakim mencatat kekurangan komunikasi dan partisipasi dalam proses rekomendasi. Para penggugat tidak hadir dalam paruman, padahal mereka bisa menjelaskan jenis usaha, pengelolaan limbah, dan manfaat ekonomi.
Setelah kasus dugaan pemerasan investor di Berawa pada Mei 2024, Ketua MDA Bali menegaskan satu prinsip. Dana punia dari investor sah jika tercatat dalam berita acara dan prajuru serta krama mengetahuinya. Prinsip izin sosial di Bali pun bertumpu pada proses yang kolektif dan terbuka. Eddy Sunarto, pemilik restoran Dod’s Burger x MeatCraft, mencontohkan gesekan yang muncul tanpa kesepahaman dengan banjar. Contohnya masalah parkir dan keberatan atas jam operasional.
Karena itu, pemimpin bisnis perlu membangun saluran dialog sejak awal. Saluran itu memberi ruang lebih luas untuk menyelesaikan perbedaan sebelum menjadi konflik.
Memimpin bisnis secara etis: adat sebagai kompetensi
Tri Hita Karana menawarkan kerangka etis bagi pemimpin bisnis. Falsafah ini menekankan hubungan seimbang dengan Tuhan, sesama, dan alam. Dalam putusan PN Gianyar, majelis mengaitkan prinsip kehati-hatian lingkungan dengan palemahan, yaitu hubungan manusia dengan alam.
Karena itu, memahami adat berarti lebih dari mengenal budaya. Memimpin bisnis secara etis berarti belajar sebelum bertindak. Pendekatan yang hanya mencari cara cepat mendapat restu berisiko rapuh, sedangkan pendekatan yang tumbuh dari penghormatan berpeluang lebih tahan lama. Pemimpin bisnis dipanggil menjadi mitra Desa Adat dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekologis, bukan hanya mengambil nilai ekonomi. Keputusan yang selaras dengan mandat itu memperkuat institusi adat, bukan melemahkannya. Pada intinya, pemimpin yang belajar lebih dulu dapat memperoleh kepercayaan komunitas dengan lebih mudah.
Sejumlah eksekutif kini mencari ruang untuk merefleksikan hal ini. Mereka ingin memimpin bisnis dengan lebih peka konteks. Bali CORE Program dari Kasurat menyediakan ruang refleksi dan pembelajaran itu. Program ini membantu eksekutif menyelaraskan strategi bisnis dengan mandat Desa Adat. Dengan begitu, bisnis ikut memperkuat institusi adat. Pada akhirnya, kemampuan memimpin bisnis di Bali bergantung pada kesediaan belajar dari mereka yang menjaga pulau ini.



