
Izin Sosial yang Tidak Tertulis di Bali
Izin sosial di Bali memang tak ada di OSS, tetapi punya dasar kelembagaan. Simak putusan PN Gianyar dan cara membangun kemitraan dengan Desa Adat.

Izin sosial di Bali memang tidak tercantum dalam sistem perizinan online, tetapi ia punya dasar kelembagaan yang jelas. Pada 27 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Gianyar menolak gugatan ganti rugi sekitar Rp14,15 miliar terhadap Desa Adat Bitera. Para penggugat bahkan sudah memegang Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar. Namun Desa Adat tidak memberi rekomendasi atas rencana usaha mereka. Majelis hakim menilai sikap itu masih dalam kewenangan adat.
Putusan itu berasal dari pengadilan tingkat pertama. Humas PN Gianyar juga memaparkan pertimbangannya di portal Dandapala milik peradilan umum. Pada intinya, pertimbangan itu menunjukkan satu hal penting. Izin pemerintah dan kewenangan Desa Adat tidak harus saling bertentangan.
Izin sosial di Bali: tak ada di OSS, tetapi punya dasar kelembagaan
Istilah izin sosial lahir dari pengalaman pelaku usaha. Eddy Sunarto, pemilik restoran Dod’s Burger x MeatCraft, menjelaskan maknanya. Izin sosial adalah kesepahaman antara pemilik usaha dengan desa adat dan banjar setempat agar bisnis berjalan tanpa gesekan. CNA Indonesia melaporkan pandangan itu pada Februari 2026.
Banjar adalah unit komunitas adat terkecil di Bali yang mengatur kehidupan sosial warga di tingkat lingkungan. Eddy mencontohkan wujudnya sehari-hari. Tanpa kesepahaman dengan banjar, persoalan bisa muncul sewaktu-waktu, terutama jika akses usaha melintasi wilayah adat. Contohnya masalah parkir, keberatan atas jam operasional, atau anggapan bahwa usaha mengganggu upacara adat. Jadi, gesekan semacam itu bisa menjadi sinyal bahwa usaha belum selaras dengan ritme sosial setempat.
Dasar kelembagaannya juga ada pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Perda ini memberi Desa Adat kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal. Kewenangan itu mencakup pengelolaan wewidangan, penjagaan tempat suci, perlindungan sumber air, serta peran dalam pembangunan di wilayahnya. RRI juga melaporkan bahwa Perda yang sama menempatkan Desa Adat setara dengan Desa Dinas, dengan fungsi berbeda.
Karena itu, izin sosial bukan sekadar basa-basi. Ia bertumpu pada awig-awig, pararem, dan paruman yang hidup di setiap desa adat. Sistem OSS memang tidak membacanya. Namun aturan adat tetap berlaku di wilayahnya.
Kasus Bitera: dua kewenangan yang saling melengkapi
Perkara ini bermula dari rencana pasangan pelaku UMKM di Desa Bitera, Gianyar. Mereka ingin membuka sentral parkir, pasar senggol, dan pasar malam hiburan rakyat. Usaha itu rencananya berdiri di dua bidang tanah milik pihak lain yang mereka sewa. Namun Desa Adat Bitera tidak memberi rekomendasi atas rencana itu. Para penggugat lalu menuntut ganti rugi karena usaha mereka tidak bisa berjalan.
Di sisi lain, Desa Adat Bitera menegaskan bahwa keputusan itu bukan keputusan pribadi Bendesa. Keputusan itu lahir dari Paruman Pangenter Desa, yang melibatkan Prajuru Desa Adat, Sabha Desa Adat, dan Kerta Desa Adat. Pertimbangannya terutama mencakup kebersihan lingkungan, potensi pencemaran sumber air, dan gangguan terhadap pasar desa adat. Selain itu, lokasi usaha berdekatan dengan pesiraman Pura Desa dan Pura Puseh.
Majelis hakim membedakan dua ruang kewenangan. Pemerintah berwenang menerbitkan izin usaha. Desa Adat tidak berwenang menerbitkan, mencabut, atau menggantikan izin itu. Namun Desa Adat tetap berwenang menyampaikan pertimbangan, persetujuan, atau penolakan dalam lingkup kepentingan adat. Dasarnya adalah Pasal 23 sampai 26 Perda Nomor 4 Tahun 2019.
Hakim juga menegaskan satu hal tentang izin pemerintah. Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar tidak membebaskan pelaku usaha dari persyaratan lain. Persyaratan itu mencakup tata ruang, lingkungan, bangunan gedung, keselamatan, dan ketertiban umum. Majelis juga menerapkan prinsip kehati-hatian. Pencemaran memang belum terjadi, tetapi kewenangan Desa Adat untuk mencegahnya tidak hilang.
Majelis mengaitkan prinsip kehati-hatian itu dengan Tri Hita Karana, khususnya palemahan, yaitu hubungan manusia dengan alam. Karena itu, kekhawatiran Desa Adat Bitera soal sumber air dekat tempat suci bukan penolakan tanpa dasar. Kekhawatiran itu ekspresi tanggung jawab terhadap mandat menjaga lingkungan dan ruang sakral.
Majelis mencatat satu kekurangan dalam komunikasi dan partisipasi. Paruman berlangsung tanpa kehadiran para penggugat. Padahal mereka semestinya bisa menjelaskan jenis usaha, pengelolaan limbah, manfaat ekonomi, dan upaya melindungi tempat suci serta sumber air. Namun majelis tidak menemukan aturan yang tegas mewajibkan pemohon rekomendasi hadir sebelum paruman memutuskan. Satpol PP Gianyar juga sebelumnya menegur kegiatan para penggugat.
Catatan majelis tentang komunikasi itu membuka peluang bagi kedua pihak. Bagi pelaku usaha, izin pemerintah adalah syarat, bukan jaminan. Selain itu, ruang dialog yang jelas dapat memperkuat penerimaan atas keputusan Desa Adat sekaligus memberi kepastian bagi pelaku usaha.
Jalur kelembagaan melindungi semua pihak
Kasus lain juga memperlihatkan mengapa jalur kolektif itu penting. Pada Mei 2024, Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang investor. Majelis Desa Adat Bali kemudian menyesalkan peristiwa itu. Ketua MDA Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, memberi penegasan. Tindakan yang tidak berdasar awig-awig, pararem, dan paruman bersifat perorangan, bukan lembaga.
Sukahet juga menegaskan bahwa dana punia dari investor kepada desa adat adalah hal yang sah. Syaratnya, sumbangan itu tertuang dalam berita acara dan prajuru serta krama mengetahuinya. Sementara itu, Wakil Bendesa Berawa, Wayan Kumara Yasa, menyampaikan hal senada. Menurutnya, investor yang masuk semestinya berembuk bersama desa adat, dan perwakilan masyarakat perlu terlibat secara terbuka.
Pelajarannya jelas bagi kedua pihak. Jadi, izin sosial yang sehat lahir dari proses kolektif dan terbuka. Ia tidak lahir dari kesepakatan dengan satu orang. Jalur ini melindungi investor, sekaligus menjaga martabat institusi adat.
Izin sosial bukan biaya tambahan, melainkan kemitraan
Izin sosial bukan pajak atau biaya tambahan. Ia tanda bahwa komunitas mengakui sebuah usaha sebagai bagian dari mereka. Pengakuan itu paling kuat ketika berbentuk kemitraan jangka panjang, bukan transaksi sekali bayar.
Perda Nomor 4 Tahun 2019 membuka jalan bagi Desa Adat membentuk Baga Utsaha Padruwen Desa Adat atau BUPDA. Unit usaha ini bergerak di sektor riil, seperti produksi, perdagangan, dan jasa, termasuk pengelolaan desa wisata. Di sektor keuangan, Lembaga Perkreditan Desa atau LPD sudah beroperasi sejak 1984. I Ketut Sumarta dari Kelompok Ahli Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali menjelaskannya kepada RRI. Menurutnya, 1.439 LPD kini beroperasi di 1.500 desa adat di Bali.
Sumarta juga berharap perusahaan di wewidangan desa bekerja sama dengan LPD dan BUPDA. Misalnya, sebagian dana CSR dapat memperkuat modal atau memberdayakan krama. Ia menekankan bahwa keberhasilan ekonomi adat adalah komitmen kolektif prajuru, pengelola lembaga, dan seluruh krama. Dengan kerangka itu, kemitraan dengan Desa Adat di Bali menjadi cara berbagi manfaat yang tertata. Desa Adat berperan sebagai mitra setara yang punya lembaga, aturan, dan mandat sendiri. Kemitraan ini bersifat dua arah. Usaha mendapat dukungan komunitas, sementara Desa Adat memperkuat kapasitas ekonomi dan program kramanya.
Langkah praktis: mulai dari percakapan
Pelaku usaha dapat membangun izin sosial di Bali dengan percakapan sejak tahap perencanaan. Tahap itu paling tepat karena penyesuaian desain, akses, dan jam operasional masih relatif mudah. Mereka bisa menyampaikan rencana usaha kepada prajuru desa adat dan banjar setempat. Penjelasan itu mencakup jenis usaha, pengelolaan limbah, manfaat ekonomi, dan perlindungan tempat suci serta sumber air.
Mereka juga perlu memahami awig-awig dan pararem setempat, termasuk mekanisme paruman. Kesepakatan sebaiknya tercatat, dan prajuru serta krama perlu mengetahuinya. Pendekatan ini memberi kepastian bagi kedua pihak.
Banjar dan prajuru juga dapat menjadi mitra dalam merancang akses, area parkir, dan jadwal operasional. Rancangan semacam itu menghormati kalender upacara sejak awal. Hasilnya, usaha tidak perlu menyesuaikan diri setelah muncul keberatan. Izin sosial tumbuh dari saling mengenal, bukan dari tekanan waktu menjelang pembukaan usaha.
Pendekatan yang sama berlaku untuk urusan tanah adat di Bali. Hal serupa berlaku untuk jam operasional usaha yang bersinggungan dengan upacara adat. Falsafah Tri Hita Karana memberi kerangkanya: hubungan yang seimbang dengan sesama, alam, dan Tuhan.
Sejumlah pelaku usaha kini mencari cara membangun bisnis yang diterima di Bali dengan menghormati institusi adat. Bali CORE Program dari Kasurat hadir untuk menutup celah pemahaman ini. Program ini menjadi ruang belajar bagi eksekutif, investor, dan pembuat kebijakan. Mereka dapat merancang kemitraan dengan Desa Adat di Bali yang berjangka panjang. Pada akhirnya, izin sosial menjadi bukti bahwa sebuah usaha memperkuat, bukan melemahkan, mandat Desa Adat. Izin sosial yang tumbuh dari kemitraan menjadi bagian dari legitimasi lokal di Bali.



